Featured

Taman Kima, Destinasi Bawah Laut di Pulau Lemukutan

29 Juli 2016



BPSPL Pontianak akan meresmikan Taman Kima di Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, pada Minggu, 31 Juli 2016 nanti. Kepala BPSPL Pontianak, Getreda Melsina Hehanussa, menatakan spesies kima sudah ditetapkan menjadi biota yang dilindungi secara penuh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

"Taman Kima adalah salah satu model yang bisa dimanfaatkan untuk dijadikan destinasi wisata bawah laut yang bisa dinikmati oleh wisatawan baik dengan snorkeling maupun dengan diving," kata Gatreda di Singkawang, Kamis (28/7/2016).

Peresmian Taman Kima akan dilakukan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP bersama-sama dengan Bupati Bengkayang dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkayang. "Masyarakat yang ikut datang dipersilakan," tambahnya.

Menurutnya, meskipun semua jenis kima masuk dalam listing Appendik II CITES, yang berarti bahwa secara internasional pemanfaatan kima dari habitat alam masih dimungkinkan dengan pengaturan dan pengawasan yang ketat.

"Namun demikian karena secara nasional, kima sudah dilindungi secara penuh maka pemanfaatan kima dari habitat alam untuk kepentingan perdagangan tidak diperbolehkan. Untuk itu agar masyarakat masih bisa memanfaatkan kima ini secara ekonomi tanpa merusak habitatnya maka pemanfaatannya dengan cara menjaga kelestariannya dan menjadikannya bagian dari destinasi wisata berbasis konservasi," katanya.

Dengan menjaga Kima tetap di habitatnya dan dengan menikmati pemandangan di bawah laut dan masyarakat pulau Lemukutan mendapatkan manfaat secara ekonomi dengan menjaga kelestarian lingkungan.

Tulisan: pontianak.tribunnews.com
Gambar: @angah17




Top
Top