Bapenda dan DJP Kalbar Kolaborasi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
21 Januari 2025 |
792 views |
CERITA KOTA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menjalin kolaborasi strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Mereka pun menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dandun Aji Wisnu Wardhono, menyampaikan bahwa rapat ini membahas strategi penggalian potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), salah satu jenis pajak daerah. “Diharapkan dengan kolaborasi ini, penerimaan atas setoran PBBKB dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya usai pertemuan di Ruang Rapat Kepala Bapenda Kalimantan Barat, Selasa (21/1/2025). Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan kerja sama ini untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalimantan Barat, Fanny Meviyanto, turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Kalimantan Barat atas dukungannya dalam optimalisasi PAD. Menurutnya, pada tahun 2025 akan diterapkan mekanisme pengawasan bersama untuk mencocokkan kewajiban perpajakan yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Untuk mencapai tujuan ini, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan,” kata Fanny. Dalam rapat tersebut, disusun langkah kerja awal terkait mekanisme pengawasan bersama. Fokus utama adalah pertukaran data, khususnya data pelaporan wajib pajak. Pada Semester I Tahun 2025, pengawasan akan dimulai dari pelaporan PBBKB. Setelah itu, hasilnya akan dievaluasi bersama dengan Kanwil DJP Kalimantan Barat. Fanny juga mengimbau seluruh perusahaan di Kalimantan Barat untuk membeli bahan bakar kendaraan bermotor melalui penyedia resmi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 900.1.13.1/1567/BAPENDA Tahun 2024 tentang Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB)/Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Penyedia Resmi. Daftar penyedia resmi dapat diakses melalui laman resmi Bapenda. Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mengintegrasikan pengelolaan pajak pusat dan daerah di Kalimantan Barat. Dengan sinergi yang terbangun, diharapkan upaya peningkatan penerimaan pajak dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*) Ikuti terus cerita Pontinesia, dari Pontianak makin tahu Indonesia!
|