Bebas Denda Pajak Kendaraan Kalbar hingga Akhir Tahun 2023
25 Oktober 2023 |
347 views |
CERITA KOTA | Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Kali ini, bebas denda pajak tersebut hadir sejak 16 Oktober hingga 20 Desember 2023. Masyarakat yang tak sabar berkontribusi membangun daerah, bisa memanfaatkan program ini. Adapun rincian programnya antara lain, bebas denda pajak Kendaraan Bermotor, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua, bebas pajak progresif, diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, serta diskon hingga 40 persen bagi wajib pajak yang menunggak selama lima tahun atau lebih. Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan menerangkan masyarakat bisa langsung membayar pajak di semua titik layanan Samsat. Mulai dari Kantor Bersama Samsat, Drive-Thru Museum, Samsat Keliling, Gerai Bank Kalbar, Outlet Samsat, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kubu Raya, dan secara online melalui e-Samsat Bank Kalbar, atau Aplikasi SIGNAL. Pelayanan dibuka setiap Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Ada pula pelayanan ekstra di sore hari hingga malam, khusus di Drive-Thru Museum pada pukul 14.00-17.00 WIB, dilanjut pukul 18.30-21.00 WIB. Selain itu, di Samsat Keliling depan Xing Mart Sungai Raya Dalam (Serdam) Pontianak, dari pukul 19.00-21.00 WIB. Di hari Sabtu, kantor dan outlet Samsat, dan Drive-Thru Museum melayani dari pukul 09.00-12.00 WIB. "Hari Minggu, hanya dibuka pelayanan Drive-Thru Museum mulai pukul 09.00-17.00 WIB. Informasi lengkap ada di Instagram @samsatpontianak," terang Edy Gunawan. Edy menerangkan, program bebas denda pajak kendaraan Kalbar ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak. Mereka yang terlambat membayar, kini tak perlu memusingkan denda. Sehingga berkendara pun jadi lebih menyenangkan, tanpa harus was-was ditilang. "Memang seharusnya wajib pajak sudah membayar pajak tiga bulan sebelum masa jatuh tempo,” imbaunya. Untuk program bebas denda pajak Kalbar kali ini, Edy memberikan simulasi. Apabila tunggakan wajib pajak lebih dari enam tahun, maka yang ditagih hanya pajak enam tahun, yakni satu tahun pajak berjalan, dan lima tahun masa tunggakan, tanpa perlu bayar denda. Selanjutnya, untuk lima tahun tunggakan tersebut, diberikan masing-masing diskon 40 persen. Jika ditotal, wajib pajak akan mendapatkan diskon 200 persen. Edy Gunawan pun menambahkan, pembebasan denda hanya untuk pajak kendaraan. Denda keterlambatan asuransi SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja tetap ditagih, karena bukan kewenangan Pemprov Kalbar. “Biasanya denda ini dihitung setiap triwulan masa waktu pajak yang belum dibayar, dengan hitungan denda tiap keterlambatan berbeda. Di mana setiap tiga bulan tunggakan akan mengalami kenaikan nominal denda administrasi, jadi kalau bisa hindari keterlambatan dalam membayar pajak,” pungkasnya.
|