Duplikasi Jembatan Kapuas 1: Strategi Tingkatkan Aksesibilitas dan Konektivitas Kota Khatulistiwa
CERITA KOTA | 21 Maret 2024 menjadi hari bersejarah bagi Kota Pontianak. Salah satu infrastruktur yang dinanti oleh masyarakat kota, akhirnya rampung dibangun dan siap digunakan. Duplikasi Jembatan Kapuas 1 diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden berharap peresmian ini dapat memperkuat infrastruktur, meningkatkan aksesibilitas serta konektivitas antara berbagai wilayah di Kota Pontianak dan sekitarnya. Sebagaimana fungsi utamanya, jembatan memiliki peran vital sebagai urat nadi transportasi kendaraan bermotor. Duplikasi jembatan ini dibangun dengan anggaran sebesar Rp275 miliar, memiliki panjang 430 meter dan lebar 8 meter. Melalui pembangunan infrastruktur ini, diharapkan mendukung perkembangan serta pergerakan ekonomi dan sosial yang semakin produktif di Kota Pontianak. 
Lebih lanjut, jembatan tersebut tidak hanya sebagai simbol kemajuan infrastruktur di Kalimantan Barat, tetapi juga sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan mempercepat distribusi barang dan jasa antara pusat Kota Pontianak dan Kecamatan Pontianak Timur. Peresmian ini turut menandai awal baru dalam sejarah infrastruktur transportasi di Kota Pontianak. Pembangunan jembatan menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memajukan infrastruktur di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan peningkatan aksesibilitas. 
Tepat pukul empat sore dibawah guyuran hujan yang membasahi Kota Khatulistiwa, operasional Duplikasi Jembatan Kapuas 1 mulai dibuka. Pj Wali Kota Ani Sofiani yang berada dalam mobil KB 1 A, perdana melintasinya, menandai mulai difungsikannya jembatan yang sangat dinantikan masyarakat ini. Selanjutnya, masyarakat perlu memperhatikan beberapa peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I (DJK I), yang utamanya mengatur penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan jenis kendaraan yang dilarang melewati DJK I. Semoga operasional DJK I menjadi solusi nyata dari kemacetan yang seringkali terjadi sebelumnya serta berdampak baik bagi kemajuan transportasi kendaraan bermotor di Kota Khatulistiwa sebagai “Pemecah Rindu Para Pengeja Waktu.” Ikuti terus cerita Pontinesia, dari Pontianak makin tahu Indonesia! Referensi: BPMI Sekretariat Presiden & Pemkot Pontianak
|