Cerita Kota

Pemkot Pontianak Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Atasi Macet Duplikasi Jembatan Kapuas I

26 Maret 2024

1141 views

Kontributor :
M. Arief Novrianto
@m.arief.n
Kontributor :
M. Arief Novrianto
@m.arief.n

CERITA KOTA | Pemkot Pontianak tengah merancang solusi kemacetan pascadifungsikannya Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I. Padatnya arus lalu lintas memang terjadi di jam tertentu. Duplikasi jembatan sendiri baru rangkaian awal dari upaya mengatasi kemacetan di Pontianak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang rekayasa lalu lintas di sekitar DJK I, simpang Tanjung Raya sampai simpang Tanjung Hulu.

“Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK I ternyata belum mengurai kemacetan, jadi kita adakan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Kantor Wali Kota, Senin (25/3/2024).

Sebelum SE diberlakukan secara resmi, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan.

Ani Sofian menerangkan, adapun salah satu poinnya adalah larangan terhadap kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) untuk melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’M Sabran.

“Kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Pemerintah Daerah bersama Polri,” terangnya.

Kemudian untuk kendaraan angkutan barang maupun penumpang dari arah Desa Kapur dilarang masuk ke ruas Jalan Tanray 2. Masih dari hasil berita acara rapat, Ani Sofian menyebut, pihaknya berencana akan menambahkan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang seperti truk, bus dan sejenisnya.

Pada poin keempat, dihilangkannya rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya’M Sabran–Panglima Aim dengan mengganti rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Bagi kendaraan dari Jalan Tanjungpura menuju DJK I diwajibkan mengikuti lampu merah.

“Untuk kendaraan roda empat ke atas dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajah Mada dan Jalan Budi Karya sesuai kondisi lapangan,” ungkap Ani Sofian.

Langkah ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan apabila masih terjadi kemacetan tinggi yang disebabkan euforia masyarakat terhadap DJK I yang baru.

“Mudah-mudahan SE ini bisa segera dilaksanakan, saat ini jembatan dibuka sambil kita mengevaluasi,” tutupnya. 

Duplikasi jembatan ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 21 Maret 2024. Jembatan yang dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp275 miliar tersebut memiliki panjang 430 meter dan lebar 8 meter.(*)
 




Top